get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

Pilwalkot Solo 2024, KPU Pastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 - 10:50:00 WIB
Pilwalkot Solo 2024, KPU Pastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
Ilustrasi Pilkada Solo 2024 tanpa jalur perseorangan. (Foto: Antara)

SOLO, iNews.id - Pilwalkot Solo 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan. Hal ini setelah KPU batas waktu pendaftaran hingga ditutup tak ada bakal calon yang datang hingga, Minggu (13/4/2024) pukul 23:59 WIB. 

Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran tidak ada paslon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. KPU pun secara resmi mengeluarkan surat keputusan Pilwalkot Solo 2024 tidak akan diikuti paslon perseorangan.

"Semalam tidak ada yang mendaftar, maka kami tuangkan dalam surat keputusan tidak ada yang maju dari jalur perseorangan di Pilwalkot Kota Solo," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Bambang menegaskan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Kemudian Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Ini yang mendasari kami membuat surat keputusan di Kota Solo," katanya.

Keputusan tersebut juga memastikan terdapat perubahan peta politik di Kota Solo usai Pemilu 2024. Hal ini juga diamini Bambang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut