Pj Gubernur Jateng Siapkan Tim Khusus Pantau Netralitas ASN selama Tahapan Pemilu 2024

Dia mengatakan, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan bersikap profesional. Apalagi memasuki tahun politik ini, profesionalitas ASN musti ditunjukkan dengan menjunjung tinggi netralitas.
ASN tidak boleh melakukan politik praktis atau tidak boleh mengikuti dan menjadi bagian dari partai politik dan pasangan calon (paslon) tertentu.
"Apalagi ikut serta dalam kampanye dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan pemilu," jelasnya.
Saat ini sudah ada aturan mengenai larangan ASN untuk tidak mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu partai atau Paslon tertentu. Sebab sudah ada aturan jelas tentang pose apa saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk ASN.
"Jadi simbol-simbol menggunakan jari ataupun hal lain yang berkaitan masalah ini sangat sensitif. (Mengunggah konten paslon) tidak boleh. Sanksinya sudah jelas. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ini bisa juga kita berhentikan sebagai ASN," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni