get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

PN Kudus Sita Kantor Asuransi Jiwasraya terkait Kasus Sengketa dengan Nasabah

Jumat, 22 April 2022 - 20:40:00 WIB
 PN Kudus Sita Kantor Asuransi Jiwasraya terkait Kasus Sengketa dengan Nasabah
Petugas dari Pengadilan Negeri Kudus tengah memasang poster penyitaan Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka Kelurahan Kudus, Jumat (22/4/2022). (Antara)

KUDUS, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus melaksanakan amar putusan untuk menyita Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka Kelurahan Kudus, Jumat (22/4/2022). Penyitaan ini terkait dengan kasus sengketa antara pihak asuransi dan nasabahnya sebagai penggugat.

Eksekusi dipimpin Ketua PN Kabupaten Kudus Singgih Wahono‎ setelah penggugat Stevian Arifanto (‎38), warga Semarang, memenangi gugatan atas tergugat I Diyah Yuliastina sebagai agen asuransi dan tergugat II PT Asuransi Jiwasraya karena dianggap melawan hukum.

"Eksekusi atas bangunan seluas 1.230 meter persegi milik Asuransi Jiwasraya, menyusul adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Nomor 2920K/Pdt/2020 atas gugatan Stevian Arifanto," kata Panitera PN Kudus Burhanudin.

Selama dalam sitaan, kata dia, bangunan tidak boleh dipindahtangankan. Adapun lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, yang akan berakhir pada tanggal 2 November 2041.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut