Polda Jateng : 470.000 Surat Tilang Elektronik Dikirimkan ke Pelanggar
SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng menerbitkan 470.000 surat tilang elektronik selama periode Januari hingga Agustus 2022. Nilai penerimaan kepada negara mencapai Rp27,8 miliar dari penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah Jawa Tengah.
"470.000 surat tilang dikirimkan ke pelanggar, terkonfirmasi 241.158 pelanggar," kata Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, penindakan pelanggaran lalu-lintas melalui mekanisme tilang elektronik itu sebagai salah satu cara agar tidak lagi terjadi pelanggaran hukum dalam berlalu-lintas.
Secara umum, lanjut dia, telah terpasang kamera tilang elektronik di 21 titik di berbagai daerah di Jawa Tengah, dan terdapat pula 602 kamera tilang elektronik bergerak dan tujuh kamera pemantau kecepatan.
Adapun data jumlah kecelakaan yang terjadi periode yang sama, kata dia, mencapai 20.143 kejadian alias meningkat sekitar 47 persen dibanding periode yang sama pada 2021
Secara umum, lanjut dia, kejadian kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran lalu-lintas.
Sehingga upaya penegakan lalu lintas tetap dilakukan, namun bukan untuk menghukum, tetapi demi terwujudnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Editor: Ahmad Antoni