get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jateng Beberkan Tantangan Pilkada 2024, Ancaman Polarisasi hingga Disinformasi

Polda Jateng Antisipasi Kerumunan Penjemputan Kepulangan Abu Bakar Baasyir

Selasa, 05 Januari 2021 - 06:09:00 WIB
Polda Jateng Antisipasi Kerumunan Penjemputan Kepulangan Abu Bakar Baasyir
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (Foto: Dok Polda Jateng)

Seperti diketahui, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, Baasyir mendapat total remisi sebanyak 5 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. 

Baasyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut