get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Tewaskan Pemuda di Hotel, Ini Tampangnya

Polda Jateng Bagikan Tips Bedakan Oli Palsu dengan yang Asli, Apa Saja?

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:44:00 WIB
Polda Jateng Bagikan Tips Bedakan Oli Palsu dengan yang Asli, Apa Saja?
Barang bukti oli palsu yang disita Polda Jateng. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng mengimbau masyarakat berhati-hati dan jeli dalam membeli produk oli sepeda motor. Karena, oli sepeda motor palsu yang baru saja diungkap Polda Jateng ini merugikan konsumen.

“Pada kasus oli palsu ini, motor yang pakai bisa over heat sampai mesinnya rusak, sebab bahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis (20/10/2022).

Pihaknya, sampai saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus oli palsu yang diungkap di Kota Semarang itu. Termasuk menelusuri kemana saja oli palsu itu diedarkan.

“Peredarannya sudah merambah ke seluruh Indonesia, utamanya di Jawa Tengah dan Kalimantan,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat untuk membeli di bengkel atau tempat penjualan resmi. Kalaupun terpaksa ke tempat lain, tentunya harus lebih jeli. Diperiksa dulu botolnya, tidak langsung dituang.

Kepala Subdirektorat I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Rasyid Hartanto menyebut warna cairan oli dalam kemasan, barang yang asli lebih terang saat diterawang cahaya, sementara yang palsu lebih pekat dan keruh.

“Yang palsu plastik kemasan tidak solid, tidak rapi. Oli palsu di botol penomorannya besar (angkanya lebih besar ukurannya), kalau asli kecil,” ujarnya.  

Begitu pun, soal hologram di kemasan. Meskipun secara umum di botol oli itu ada hologram, namun pada produk asli ada tanda air khusus di hologramnya. Namun itu harus ada alat tersendiri untuk cek.

“Jadi fokusnya pada tutup botol dan sekat, kalau tidak rapi ada kemungkinan itu palsu,” tambah Rasyid.  Polda Jawa Tengah telah mengungkap 3 lokasi pabrik sekaligus gudang pembuatan oli palsu di Kota Semarang. 

Oli berbahan parafin cair itu diberi merek AHM dan Yamalube. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni produsen dan distributornya

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut