Polda Jateng Bongkar Produsen Oli Palsu, Omzetnya Rp23 Miliar dalam 2 Tahun

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap pabrik produsen oli sepeda motor palsu di Kota Semarang. Produksi melanggar hukum itu bisa mencapai 3.000 botol per hari dengan wilayah edar seluruh Indonesia, terutama Jawa Tengah dan Kalimantan.
“Ini dibuat dengan canggih, masyarakat akan susah membedakan oli ini palsu atau asli,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di TKP pengungkapan, daerah Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (20/10/2022).
Lokasi gudang penyimpanan yang sekaligus digunakan untuk produksi itu ada 3 lokasi. Masing-masing di Jl. Widoarjo Batik Gayam nomor 35 RT05/RW11, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jalan Kayumanis Timur nomor 10 dan Jalan Kayumanis Timur nomor 28, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
Polisi menetapkan dua tersangka; Djiwa Kusuma Agung (41) alias Agung alias Anton sebagai pembuat dan Ali Mahmudi (40) selaku distributornya.
“Tersangka AM ini menjualkan oli palsu ke warga masyarakat,” tambah Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di lokasi.
Oli yang dipalsukan itu bermerek Yamalube dan AHM. Oli palsu itu berbahan parafin cair, yang biasa digunakan untuk membuat lilin, sabun dan kosmetika. Modus operandinya, oli palsu itu dikemas dalam botol-botol kosong yang diperoleh dari penyedia botol oli bekas di wialayh Klaten. Harga untuk 24 botol kosong plus tutup dan kardus yakni Rp120ribu.
Oli-oli palsu itulah yang kemudian dikemas di aneka botol itu. Oli yang sudah siap kirim dimuat dalam mobil boks tertutup, bercover mobil angkutan roti dan garam. Harga jualnya lebih murah dari pada harga standar.
“Harga oli palsu merek Yamalube kemasan botol delapan ratus mili dan satu dusnya berisi dua puluh empat botol yaitu enam ratus ribu rupiah. Kalau harga aslinya sati juta delapan puluh ribu rupiah, jadi ada selisihnya cukup banyak,” ujar Dirreskrimsus.
Editor: Ahmad Antoni