Polda Jateng Bongkar Kejahatan Perbankan Eks Karyawan Bank, Modus Pakai Data Nasabah

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kasus kejahatan perbankan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) modus pembukaan rekening dan penerbitan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan identitas orang lain. Identitas yang dipakai adalah nasabah bank di Kota Semarang.
Tindak pidana itu melibatkan 2 orang mantan karyawan bank pelat merah dan 2 orang swasta. Para tersangka ini mendapatkan bonus atas penerbitan mesin EDC, mendapatkan uang sebesar Rp250.000 per mesin, mendapatkan fee 0,3 persen hingga 1 persen pada setiap pelayanan transaksi gesek tunai (gestun) mesin EDC sekaligus tidak mendapatkan tagihan pajak.
“Para tersangka ini menggunakan data identitas orang, e-KTP tanpa seizin pemilik, membuat dokumen, membuka rekening dan membuat mesin EDC,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (30/10/2023).
Kasus ini diungkap setelah korban berinisial WW melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 20 Oktober 2022. Setelah pelaporan diterima dan diselidiki, tim menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 November 2023. Februari 2023, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jateng.
Keempat tersangkanya semuanya laki-laki; SAN (31) dan DY (31) keduanya mantan karyawan bank pelat merah warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tersangka YS (35) warga Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan SL (50) warga Perumahan Citra Grand Boulevard L05, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kronologi perkaranya, tersangka SAN dan DY melakukan pencatatan palsu dengan cara mengajukan pembukaan rekening simpanan alias tabungan dan pengajuan permohonan penggunaan mesin EDC untuk merchant menggunakan data dari pelapor tanpa izin.
Mereka juga memalsu tanda tangan pelapor yang dituangkan dalam formulir pembukaan rekening dan perubahan data nasabah perorangan dan formulir aplikasi merchant. Setelah proses ilegal itu berjalan, terbitlah 2 rekening tabungan berikut 2 kartu ATM dan 2 mesin EDC yang semuanya diserahkan ke tersangka YS dan SL tanpa persetujuan pemegang identitas aslinya alias terlapor.
Mesin EDC itu dipergunakan sebagai sarana transaksi kartu kredit (gestun) atau debet yang hasil transaksinya ditampung pada 2 rekening yang dibuka tadi.
Akibatnya, terdapat pencatatan palsu pada bank dan berakibat pada orang lain melalui manipluasi, penciptaan transaksi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak ke dalam sistem perbankan.
“Seolah-olah sistem elektronik perbankan menganggap pembukaan rekening, pembuatan kartu ATM dan mesin EDC adalah otentik atau asli mempergunakan data yang sah dari nasabah sebenarnya, padahal kenyataannya tidak demikian. Pajak tertanggung yang seharusnya dibayar Rp3 miliar,” sebut Kombes Dwi.
Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti dari kejahatan itu, di antaranya aneka formulir aplikasi merchant dan rekening perorangan, print out rekening koran hingga mesin EDC.
Tersangka DY, SL dan YS saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. “Tersangka SAN minggu ini kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Editor: Ahmad Antoni