Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan akibat Tambak Udang di Karimunjawa
SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyelidiki kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah puluhan tambak udang di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Pencemaran lingkungan akibat tambak udang tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021 dan saat ini kondisinya makin parah.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dalam hal ini air laut di Karimunjawa.
“Kami sudah meminta keterangan sejumlah pihak,” kata Kombes Dwi di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023) sore.
Penyidik Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng, sebut Kombes Dwi, juga telah melakukan cek lapangan terhadap 19 tambak yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan. Sampel ini diambil dari total 33 tambak yang dilaporkan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Editor: Ahmad Antoni