get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Antisipasi Gesekan Massa Pro-Kontra Jelang Pemakzulan Bupati Pati

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Purworejo, 1 Orang jadi Tersangka

Rabu, 05 Februari 2025 - 19:21:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Purworejo, 1 Orang jadi Tersangka
Polda Jateng membongkar praktik pengoplosan elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi untuk diperjualbelikan ke warga di Purworejo. (Foto: MPI)

 Tersangka ERE dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp60miliar. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut