Polda Jateng Bongkar Perdagangan Anak di Tempat Karaoke, 3 Pelaku Ditangkap
SEMARANG, iNews.id – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di salah satu tempat karaoke yang berada di kompleks pasar beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur. Tiga anak di bawah umur menjadi korban perdagangan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan tiga anak yang menjadi korban di antaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun. Ketiga korban berasal dari Bandung dan Cianjur.
“Ketiga korban ini masih di bawah umur, ketiga orang korban ini di pekerjakan dalam Pink Karoke yang berada di wilayah tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Jumat (10/9/2021).
Dia mengatakan, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, kata dia, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu terhadap korban melalui chat WhatsApp dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban.
Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke, di mana Pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp60 juta per tahun, untuk mencari korban di bawah umur untuk bekerja di karaoke miliknya.
“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karaoke, di mana pelaku mengetahui ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di karaoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing-masing seperti yang kami sampaikan tadi,” kata Djuhandani.
Dia mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah Tim Subdit Renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karaoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC mereka juga diminta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karaoke tersebut.
“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP. Kami sudah mengantongi beberapa hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 jo pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 2002 tentang Perlindungan anak serta junto pasal 17 No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta.
Editor: Ahmad Antoni