13 Terduga Pembobol Bank Jateng Gugat Praperadilan Polda Jateng

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 13 orang terduga pembobolan Bank Jateng menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah. Gugatan dilayangkan terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka.
Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan perkara praperadilan tersebut telah didaftarkan.
"Sudah didaftarkan. Jadwal sidang dan hakim tunggal yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan," kata Eko Budi Supriyanto, Kamis (9/9/2021).
Sebanyak 13 nasabah Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Mereka ditahan atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.
Editor: Ary Wahyu Wibowo