get app
inews
Aa Text
Read Next : Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

13 Terduga Pembobol Bank Jateng Gugat Praperadilan Polda Jateng

Kamis, 09 September 2021 - 15:21:00 WIB
13 Terduga Pembobol Bank Jateng Gugat Praperadilan Polda Jateng
Suasana sidang gugatan nasabah terhadap Bank Jateng di Pengadilan Negeri Semarang. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 13 orang terduga pembobolan Bank Jateng menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah. Gugatan dilayangkan terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan perkara praperadilan tersebut telah didaftarkan.

"Sudah didaftarkan. Jadwal sidang dan hakim tunggal yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan," kata Eko Budi Supriyanto, Kamis (9/9/2021).  

Sebanyak 13 nasabah Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Mereka ditahan atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut