Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Kendaraan Kreditan, 87 Motor Disita 2 Orang Ditangkap
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman karena BPKB dan STNK asli belum terbit. Sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lain berinisial AM yang diduga sebagai otak pelaku sekaligus penyandang dana. AM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas kepada pihak lain. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut berisiko menyeret pemilik KTP ke persoalan hukum.
"Motifnya adalah mereka menggunakan penadahan untuk mendapatkan keuntungan," ucap Kombes Anwar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi