Polda Jateng Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Solo, 6 Terapis dan 1 Muncikari Ditangkap

SEMARANG, iNews.id – Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek praktek seks sesama jenis di sebuah rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo. Polisi menangkap seorang muncikari terapis sesama jenis dan enam terapis pria lainnya.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Yang cukup mencengangkan, praktek seks sesama jenis ini ternyata sudah berlangsung lima tahun ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, seorang muncikari berinisial Dr (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Sedangkan enam terapis pria yang diamankan di antaranya Has (41) warga Semarang Sur (29) warga Kampar Riau, Fit (32) warga Bawen, Her (30) warga Bandung, Agus (39) dan Drh (29) keduanya berasal dari Cianjur, Jawa Barat .
"Para terapis dan germonya (muncikari) ini kita gerebek saat sedang melakukan seks sesama jenis di kamar kos di kawasan Banjarsari, Solo. Dari pengembangan berikutnya ternyata melayani jenis seks threesome juga," kata Djuhandani didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021).
Dirreskrimum mengungkapkan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. “Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial,” katanya.
Djuhandani mengatakan, dalam pengembangan penyelidikan diketahui bahwa para terapis ini juga melayani dengan lawan jenis. Bahkan mereka juga melayani pasangan suami istri untuk bermain threesome.
"Untuk tarifnya antara Rp200.000-Rp450.000 sekali bermain. Sedangkan jika dibutuhkan panggilan ada tarifnya sendiri. Pelaku utama ini juga bertugas untuk mencari terapis dari berbagai kota," ujarnya.
Selama menjalankan praktek ini, muncikari Dr mendapatkan keuntungan dari para terapis dari mulai Rp100.000 hingga Rp150.000.
Sementara, para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni