Polda Jateng Musnahkan 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja, Dibakar di Mesin Incinerator BNN

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti total sekitar 5 kg sabu dan 7 kg ganja. Aneka narkotika golongan I itu dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.
Kegiatan pemusnahan yang digelar di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (21/9/2023) disaksikan BNNP Jateng, Bid Labfor Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng hingga perwakilan ormas.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4 kg sabu dari tersangka yang ditangkap di Kapal Dharma Kartika 7 pada Senin (31/7) dini hari di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang. Kemudian 1 kg sabu dari tersangka yang ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada Kamis (27/7/2023).
Sementara 7 kg ganja disita dari tersangka yang ditangkap di Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (14/8).
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini dari pengungkapan di 3 TKP,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng Kombes Pol M. Arief Dimjati mengatakan mesin yang digunakan untuk pemusnahan itu memang didesain khusus.
“Untuk memusnahkan narkotika bentuk padat seperti kristal dan ganja (daun). Sisa pembakaran akan menguap,” katanya.
Sementara sisa pembakaran ganja adalah abu. “Sama seperti daun-daun yang kita bakar dengan api. Nanti kita buang (residunya), bisa dikubur di tanah atau aliran air (karena masih ada kandungannya),” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, aneka barang bukti itu dicek oleh Kasubbid Narkoba Bid Labfor AKBP Bowo Nurcahyo untuk memastikan barang bukti itu adalah narkotika.
Per paket narkotika sitaan itu kemudian dimasukkan ke mesin pembakar yang ada di truk milik BNNP Jateng. Proses untuk pembakaran sempurna itu memakan waktu sekira 1 jam. Sementara, para tersangka kasus itu telah ditahan dan dalam proses penyidikan.
Editor: Ahmad Antoni