Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ
SEMARANG, iNews.id - Penyidik Tim Traffic Accident (TAA) Ditlantas Polda Jateng memeriksa perusahaan yang mengoperasikan truk tronton nomor polisi AD 8911 IK. Truk tersebut yang memicu kecelakaan maut di exit Tol Bawen Semarang pada Sabtu (23/9/2023).
"Jadi tronton akan kita lihat apakah dimensinya melebihi. Korporasi, CV, pengusaha dan manajemen juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin (25/9/2023).
Pemeriksaan itu meliputi apakah maintenance truk tersebut berjalan dengan baik atau tidak dilakukan sama sekali.
"Itu bisa dikenakan Pasal 315 (UU 22/2009 tentang LLAJ). Jadi disamping Pasal 310, Pasal 277 juga Pasal 315,” katanya.
Editor: Reza Yunanto