Terungkap, Sopir Truk Kecelakaan Exit Tol Bawen Tak Punya SIM B2
SEMARANG, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk tronton, Agus Rianto (44) sebagai tersangka kecelakaan maut di exit Tol Bawen, Semarang. Dia juga melanggar klasifikasi surat izin mengemudi (SIM).
“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sopir tronton sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho ditemui usai kegiatan Pelatihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Senin (25/9/2023).
Dia mengatakan, Agus Rianto dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal tersebut terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta.
Selain persoalan kelalaian, ada pelanggaran lain yang dilakukan Agus Rianto yakni persoalan klasifikasi SIM.
“SIM-nya A, harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” katanya.
Editor: Reza Yunanto