Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Bengawan Solo
                
            
                SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah turun tangan menyelidiki kasus dugaan pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) guna mendapatkan data perusahaan yang diduga melanggar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DLHK terkait perusahaan yang sampai kini tidak mengindahkan sanksi administratif.
                                    "Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kami tindak tegas," Kata Iqbal Alqudusy, Kamis (9/9/21).
Iqbal menyampaikan, apabila dari perusahaan yang bersangkutan masih ditemukan melakukan dumping, bisa dikenakan asal 114 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009.
                                    Pada Pasal 114 UU PPLH, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
                                    "Kasus limbah yang mencemari Sungai Bengawan Solo, saat ini sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan disampaikan,” katanya.
Dirinya juga mengimbau agar semua perusahaan tidak membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo.
                                    "Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan, langsung kami tindak tegas pemilik perusahaan,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo