Polda Jateng Tangkap 256 Penjudi, Salah Satunya Selebgram Bandar Judi Online Jaringan Internasional
SEMARANG, iNews.id - Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 112 kasus perjudian dengan mengamankan 256 tersangka. Salah satu tersangka adalah seorang selebgram yang menjadi bandar judi online dengan jaringan internasional.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dari ratusan tersangka yang diamankan, 24 orang di antaranya berstatus sebagai bandar. Adapun barang bukti yang diamankan salah satunya uang tunai senilai Rp72 juta.
"Dari 112 kasus yang berhasil kita ungkap, 18 kasus diantaranya judi online berbagai jaringan. Ada yang berjaringan internasional, yakni judi online di Purbalingga dan Pemalang," katanya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, pelaku judi online di Pemalang merupakan seorang selebgram. Pelaku ini, memanfaatkan ketenaran dirinya untuk menjaring pelaku judi untuk membeli slot permainan judi online yang ditawarkannya melalui media sosial.
"Modusnya sama dengan yang di Purbalingga. Judi online di Pemalang ini, merupakan jaringan internasional yang pusatnya berada di Kamboja dan Bangkok," ujar Luthfi.
Sedangkan puluhan kasus perjudian lainnya yang diungkap jenisnya berbagai macam-macam, mulai dari permainan yang mengandung unsur judi hingga yang menggunakan peralatan seperti dadu dan lainnya.
Kapolda mengatakan, dari hasil analisa, maraknya perjudian disebabkan oleh faktor ekonomi. Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor perekonomian, sehingga ada masyarakat yang menempuh jalan pintas dengan bermain judi untuk mendapatkan pendapatan.
"Selama pandemi Covid-19, perekonomian memang sulit dan ada warga yang menempuh jalan pintas dengan bermain judi untuk cepat kaya. Ini analisa kami mengenai banyaknya kasus perjudian," ujarnya.
Kapolda menyebut, sepanjang Januari hingga Juli 2022, Polda Jateng telah mengungkap 224 kasus perjudian. Adapun jumlah tersangka yang diamankan dari ratusan kasus perjudian tersebut mencapai 380 orang.
Lebih jauh Kapolda menyatakan, pemberantasan perjudian ini untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat bahwa judi tidak hanya melanggar hukum, namun juga melanggar aturan agama.
"Jadi kita akan terus melakukan pemberantasan perjudian. Kita tidak akan mentolerir perjudian dalam bentuk apapun," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni