get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Semarang Kirim 15 Anjing K9 ke Lokasi Longsor Cilacap dan Banjarnegara

Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector Perampas Mobil Warga, Direktur Perusahaan Buron

Rabu, 15 November 2023 - 12:55:00 WIB
Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector Perampas Mobil Warga, Direktur Perusahaan Buron
Ilustrasi debt collector ditangkap polisi karena menganiaya dan merampas mobil warga. (IST)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap enam debt collector (DC) alias penagih utang yang menganiaya hingga merampas mobil milik warga yang tersangkut kredit macet. Sementara empat orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk di antaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu.

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor. Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Rabu (15/11/2023).

Waktu dan TKP kejadian itu pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB lokasi di parkiran sebauh bank swasta di Jalan Pemuda. Tersangka yang ditangkap yakni Yohanes Marpaung (23) warga Kelurahan Tlogosari, Pedurungan, Semarang; Parninggotan Marpaung (35) warga Jl. Woltermonginsidi no. 12, Pedurungan, Semarang.

Kemudian Abdullah alias Billy (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; Sunarko (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; Yosia Anton Saputra (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan Tomsir Benedigtus Gultom (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

Korbannya ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Mobil yang dibawa para DC itu Mitsubishi Outlander warna merah.

Kronologi pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto Semarang hendak pulang ke rumah, di parkiran saat hendak menutup pintu mobil, tersangka Yohanes Marpaung tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari bank. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan.

Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban menghubungi ayahnya untuk menjemput. Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut