Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam kericuhan saat aksi unjuk rasa di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (29/8/2025). Ada tiga tersangka baru yang telah ditetapkan.
Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo mengumumkan hal itu dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Dalam keterangan resmi, polisi mengumumkan penambahan tiga tersangka baru dengan peran berbeda. Tersangka pertama yakni DMY (22) karyawan swasta asal Genuk, Semarang. Dia melakukan perlawanan dengan melempari petugas Raimas menggunakan batu hingga melukai aparat.
Tersangka kedua, MHF (21) pemuda asal Bogor ditangkap karena membuat bom molotov, menyimpannya dalam tas lalu menyalakan dan melemparkan ke arah petugas hingga menimbulkan bahaya kebakaran.
Sementara tersangka ketiga, VQA (17) remaja asal Semarang diamankan karena melempar batu berulang kali ke arah petugas dan merusak fasilitas umum.
“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan," ujarnya, Selasa (9/9/2025).
"Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” katanya lagi.
Editor: Donald Karouw