get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Bebaskan 670 Demonstran Anarkistis di Bandung, Ini Alasannya

Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Rabu, 10 September 2025 - 14:22:00 WIB
Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto: Wisnu Wardhana).

Meski puluhan orang sempat diamankan, sebagian besar sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Hanya mereka yang memenuhi bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga masih mendalami kasus anarkistis lain seperti pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi. Hingga kini, penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap dalang di balik aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihak kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun dia mengingatkan agar demonstrasi dilakukan sesuai aturan.

“Lakukan secara bermartabat dan mematuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut