get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag

Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah, Modusnya Pemalsuan Jual Beli

Selasa, 19 Juli 2022 - 18:24:00 WIB
Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah, Modusnya Pemalsuan Jual Beli
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers terkait kasus mafia tanah. (Ist)

Selanjutnya, tersangka DI meminjam sertifikat tanah tersebut dengan dalih dilakukan pengecekan ke BPN. Namun alih-alih dilakukan pengecekan, sertifikat tersebut kemudian diproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH. 

“Sertifikat yang telah dibaliknama tersebut kemudian dijadikan agunan di suatu bank swasta dengan jumlah pinjaman sebesar Rp25 miliar atas nama peminjam AH. Adapun hingga saat ini terhadap para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” ujarnya.

Hingga akhirnya pinjaman tersebut tidak dilakukan pembayaran dan pihak bank swasta melakukan pengecekan dan pengukuran ke-11 lokasi tanah di sertifikat yang dijadikan agunan. Hal tersebut diketahui oleh para pemilik tanah yang kemudian mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

"Lahan kami dengan jumlah total 11 sertifikat, awalnya dipinjam katanya mau dicek di BPN namun ternyata kok tahu-tahu sudah di lelang oleh salah satu bank," kata Hari Nugroho, salah satu korban.

Dia berharap tanahnya bisa segera kembali dan proses penyidikan berjalan dengan lancar. "Sebagai korban, kami sudah lelah dan hampir putus asa memperjuangkan tanah kami. Untuk ini kami mengucapkan terima kasih. Semoga setelah penyidikan selesai, tanah kami bisa segera kembali," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut