Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah, Modusnya Pemalsuan Jual Beli

SEMARANG, iNews.id - Satgas Puser Bumi Polda Jateng menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Penetapan tersangka tersebut sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait masalah tanah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald mengatakan, Satgas Puser Bumi merupakan merupakan gabungan tim dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Jateng dan Polrestabes Semarang yang menangani aduan mengenai masalah pertanahan.
“Sejak pertama dibentuk, tim gabungan Satgas Puser Bumi telah terima 12 aduan masalah tanah dimana 8 aduan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), dan 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah,” kata Dirreskrimsus saat konferensi pers, Selasa (19/7/2022).
Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka beragam, antara lain memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual.
“Pada kasus yang ditangani oleh tim 2 Ditreskrimsus polda jateng, penyidik telah mengamankan 3 tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” katanya.
Modus yang digunakan dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di Salatiga. Kasus bermula pada sekira bulan Juni 2016 ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut.
Terhadap para pemilik tanah, tersangka DI memberikan uang muka dengan total Rp. 110 juta pada 11 orang pemilik tanah. Terhadap para pemilik dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. Dirinya juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Editor: Ahmad Antoni