Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan 2010

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, MA, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah tersebut tahun 2010. Kasus tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Dirreskrimsus Jateng Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum tahun 2010.
"Tersangka disidik atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya," kata Johanson, Selasa (19/7/2022).
Dari keterangan terpidana yang telah menjalani masa hukuman dalam perkara itu, lanjutnya, tersangka MA diyakini terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Editor: Ahmad Antoni