Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Pembunuhan, Salah Satunya Pelajar Bunuh Teman Sekolah
Sementara kasus pada kasus pembunuhan di Kabupaten Cilacap pada 6 Agustus 2022, polisi meringkus S (48) seorang pelaku pembunuhan terhadap J, perempuan berusia 56 tahun.
Dia mengatakan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pelaku tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
Adapun kasus pembunuhan ketiga yang diungkap di Kabupaten Magelang pada 4 Agustus 2022. Polisi mengungkap pembunuhan yang dilakukan IAMB (15) terhadap teman sekolahnya sendiri, WSH.
Pelaku nekat membunuh teman satu sekolahnya itu karena merasa sakit hati, katanya. Seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut, kata Abiyoso, dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni