Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Basah Mengandung Bahan Berbahaya, 12 Jeriken Formalin Disita
Namun, tersangka juga menambahkan formalin sebagai bahan pengawet. Dalam setiap 100 kilogram adonan mi, tersangka mencampurkan sekitar satu liter formalin.
"Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kilogram bahan mi menggunakan 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku," ujar Kombes Djoko.
Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi antara satu hingga satu setengah ton mi basah per hari. Produk tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pasar di wilayah Solo Raya.
Dari usaha ilegal tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh omzet antara Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.
Dinas Kesehatan Provinsi Jateng mengingatkan bahwa makanan yang mengandung formalin berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi, terutama dapat menyebabkan gangguan pada organ hati.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor: Kurnia Illahi