get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Kakek di Pemalang Tewas Diserang Tawon Vespa saat Bersihkan Halaman

Polemik Penutupan Akses Jalan, Pemilik Tanah Diminta Hentikan Pembangunan Rumah

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:26:00 WIB
Polemik Penutupan  Akses Jalan, Pemilik Tanah Diminta Hentikan Pembangunan Rumah
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mendatangi lokasi 4 keluarga yang terisolir karena akses ditutup tetangga. (iNews/Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id  - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo  meminta pemilik tanah menghentikan pembangunan rumah yang menutup akses rumah warga.  Bupati juga akan meninjau ulang IMB serta akan membantu warga untuk biaya ganti rugi .  

Seperti diketahui, ada empat keluarga atau sekitar 16 jiwa, warga Desa Widodaren,  Kecamatan Petarukan Pemalang yang terisolir masih belum bisa aktivitas normal. 

Saat ini sudah ada sedikit jalan untuk akses kerumahnya, selebar sekitar 40 sentimeter sehingga harus miring jika melintas. Sedangkan akses lain melalui jalan di bagian belakang atau samping rumah juga sulit dilakukan karena ada lahan pekarangan milik orang lain.

Terlihat beberapa pekerja sedang melanjutkan pembangunan rumah yang menutup akses tersebut. Jalan yang selumnya tertup rapat sudah dibuka namun hanya sedikit dan belum bisa untuk melintas sepeda motor, bahkan untuk jaln kaki saja susah. “Kami  bertemu dengan pemilik tanah dan meminta agar ada solusi sehingga warga yang tertutup aksesnya bisa ada jalan keluar masuk rumah,” kata Bupati 

“Kami bersedia ikut menanggung biaya ganti rugi agar warga ada akses.  Sementara kami minta untuk menghentikan pembangunan rumah ini. Selain itu akan meninjau ulang izin mendirikan bangunan rumah tersebut ,” katanya. Pihaknya juga bersedia menggratiskan sertifikat tanah, jika harus dipecah karena untuk akses warga .

Pihak pemilik tanah, Sukendro mengatakan pihaknya sudah membuat akses jalan meski hanya untuk pejalan kaki. Dia belum  bersedia memberikan jalan selebar satu meter sepanjang 25 meter dan tetap pada pendirian, meminta uang ganti rugi bangunan dan  imaterial total Rp 150 juta .

“Saya membangun rumah di tanah milik sendiri, ada sertifikat dan ada IMB tidak ada yang dilanggar. Saya juga sudah membuka jalan untuk bisa lewat jalan kaki. . Sedang untuk mebuka satu meter saya tetap pada keputusan keluarga yaitu minta ganti rugi bangunan dan immaterial Rp 150 juta untuk lebar satu meter panjang 25 meter,”  kata Sukendro.

“Kami berterimakasih pak Bupati sudah hadir dan mau menyelsaikan masalah ini . Untuk ganti rugi , kami memang tidak sanggup untuk membayar sebesar Rp150 juta  dan hanya bisa menawar Rp16 juta. Permintaan maaf untuk keluarga sudah dilakukan dan melalui media TV juga cetak dan online juga telah dilakukan ,” kata Tri Budi, salah satu keluarga yang terisolir. 
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut