Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Ada Aspek Hukum Pidana, Tentu Akan Ditangani Polri

SEMARANG, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD menegaskan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terdapat aspek hukum pidana. Sehingga masalah Ponpes Al Zaytun akan ditangani Polri
“Ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” kata Mahfud di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Kota Semarang, Kamis (29/6/2023).
Tidak akan diambangkan, tegas Mahfud, adalah kepastian hukum prosesnya. “Kalau iya iya, kalau tidak ya tidak. Laporan ditampung, kalau ada hambatan sana-sini lalu tidak ditangani (tidak boleh),” ujarnya.
Mengenai tenggat waktu, Mahfud mengatakan hukum tidak ada target waktu untuk penyelesaiannya.
Editor: Ahmad Antoni