get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi 3 Perampok Dihajar Warga usai Gasak Perhiasan Nenek di Brebes

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:14:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang
Polda Jateng merilis kasus TPPO dan Pelanggaran Perlindungan PMI yang terjadi di Kabupaten Brebes, Rabu (19/2/2025). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

“Perekrutannya melalui media sosial, brosur-brosur,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Suhartoyo ini dijerat pasal berlapis terkait TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian UU Perlindungan PMI ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

Kini Suhartoyo ditahan di Mapolda Jateng. Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami para ABK yang sudah diberangkatkan perusahaan tersebut ke Taiwan.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng Pujiono mengemukakan yang dapat mengirimkan tenaga kerja alias PMI ke luar negeri adalah badan atau perusahaan yang mempunyai izin dikeluarkan Kementerian BP3MI.

“Jika bentuknya badan, dengan skema G to G (Government to Government) dengan dasar kerjasama Indonesia dengan negara tujuan penempatan,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut