get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Dalang Pelemparan Bom Molotov ke Polda Jateng

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Pemalang, Korbannya 447 ABK, Raup Untung Rp2 Miliar

Rabu, 07 Juni 2023 - 11:02:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus TPPO di Pemalang, Korbannya 447 ABK, Raup Untung Rp2 Miliar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus TPPO di Pemalang. (Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id – Polisi kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Setelah Cilacap, kali ini tim gabungan Polres Pemalang dan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayah hukum Polres Pemalang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka Adi Irawan (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. 

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng, Rabu (7/6/2023).

Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar Rp5 juta  per orang,” kata Irjen Luthfi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut