Polisi Bongkar LPG Oplosan di Semarang, 4 Orang Ditangkap Ribuan Tabung Disita
Dia menuturkan, FZ merupakan residivis kasus serupa. “Salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas akhir tahun lalu,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, modus yang dijalankan para pelaku adalah memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg menggunakan alat suntik sederhana yang dimodifikasi. Aktivitas pengoplosan ini dinilai berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berpotensi menimbulkan ledakan.
“Dalam dua bulan kegiatan ilegal ini membuat kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Para pelaku bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan,” ujar Kombes Djoko. Gas subsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli secara eceran dari berbagai pangkalan, lalu hasil penyuntikan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. “Sehingga yang paling dirugikan adalah masyarakat karena subsidi pemerintah tidak sampai kepada yang berhak,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi