Polisi Bongkar Prostitusi Online lewat Aplikasi Michat di Purwokerto, 6 Muncikari Ditangkap
PURWOKERTO, iNews.id - Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Purwokerto. Polisi menangkap enam terduga pelaku di sebuah hotel Jalan Merdeka, Purwokerto.
Para tersangka prostitusi online menggunakan aplikasi Michat dengan cara booking order atau BO. "Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara booking order atau BO melalui aplikasi Michat,” kata Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi, Selasa (14/3/2023).
Keenam terduga pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun, kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, I (23) warga Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat Banyumas, LW (23) warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden, Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, Banyumas, RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi.
Dikutip dari iNewsPurwokerto.id, pembongkaran prostitusi online itu terjadi bermula pada Sabtu (11/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mendapat informasi jika di kamar hotel Jalan Merdeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara BO melalui aplikasi Michat.
Mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang dipimpin Kanit PPA melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel. Setelah diinterogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada dikamar lain.
Kasat Reskrim mengatakan modus para pelaku menggunakan aplikasi media sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik, setelah ada tamu yang akan memesan melalui akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku.
Editor: Ahmad Antoni