Polisi Bongkar Prostitusi Online lewat Aplikasi Michat di Purwokerto, 6 Muncikari Ditangkap
"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp300.000 hingga Rp1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar dan menerima upah jasa operator. “Upah dari korban antara Rp50.000 hingga Rp100.000 setiap satu kali melayani tamu,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit HP berbagai merek, alat kontrasepsi jenis kondom, kunci akses kamar hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp4 juta.
Kasat Reskrim menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka muncikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang atau Kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor: Ahmad Antoni