Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah yang Seret Anggota DPRD dan Notaris di Blora

BLORA, iNews.id – Kasus praktik mafia tanah di Kabupaten Blora, terus bergulir. Pakar hukum Agus Rihat P Manalu menduga, praktik dugaan mafia tanah di Blora yang melibatkan oknum anggota DPRD dan notaris sudah terjadi sejak lama.
Bahkan, kata dia, ada dugaan praktik mafia tanah tersebut tidak hanya melibatkan dua oknum tersebut, namun ada pihak atau instansi lain yang diduga turut bermain dalam kasus itu.
"Mafia tanah sebenarnya sudah terjadi dimana-mana dan sejak lama. Memang baru-baru ini terbongkar lagi yang di Kabupaten Blora itu," katanya, Rabu (4/1/2023).
Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) ini mengatakan, biasanya oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat dalam bisnis haram mafia tanah itu.
"Pasti dong. Pasti ada yang bermain juga oknum pegawai BPN-nya. Enggak mungkin, kalau pegawai BPN enggak terlibat dalam kasus itu," ujar Rihat.
Menurutnya, ketika masyarakat ingin membuat sertifikat hal milik (SHM) atas tanah petugas BPN seharusnya melakukan cros cek atau turun ke lapangan.
"Saya menduga pegawai BPN disana tidak turun ke lapangan saat itu. Sehingga, muncul lah persoalan hukum yang menjerat anggota DPRD dan notaris itu," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan transparan.
Editor: Ahmad Antoni