get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantul Geger, Dokter Gadungan Perempuan Tipu Warga hingga Rp538 Juta

Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Semarang, 1 Dokter Gadungan Ditangkap

Rabu, 29 Januari 2020 - 11:30:00 WIB
Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Semarang, 1 Dokter Gadungan Ditangkap
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) dan pelaku AM dokter kecantikan gadungan (kanan). (Foto: iNews.id/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Sebuah klinik kecantikan di Jalan Sadewo Utara 2, Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang Tengah, Jawa Tengah (Jateng) digerebek Polrestabes Semarang. Selain menangkap dokter kecantikan gadungan, polisi juga mengamankan berbagai obat tanpa izin edar.

Klinik perawatan kecantikan Mells Beauty ditutup polisi karena tidak mempunyai izin. Ditemukan serum pemutih kulit, obat diet, alat suntik hingga alat perawatan kulit dan wajah dalam penggeledahan polisi. Seorang wanita berinisial AM, pemilik sekaligus dokter kulit gadungan yang diamankan polisi itu membuka klinik Mells Beauty sejak tahun 2019.

Dia mengaku membeli obat-obatan ilegal tanpa izin edar secara online. Untuk setiap perawatan kulit, pelaku mematok harga antara Rp500.000 hingga Rp1 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dokter kecantikan gadungan di Mells Beauty menangani praktek medis dengan melakukan penyuntikan. Padahal pelaku hanya berbekal ilmu dari mengikuti kursus kecantikan.

"Dia hanya memiliki keahlian pernah ikut kursus kecantikan. Dia tidak punya izin lain seperti dokter tapi dia melakukan kegiatan seolah-olah memiliki keahlian seperti dokter, misalkan penyuntikan," katanya.

Auliansyah menerangkan, tersangka juga berani melakukan tindakan pembiusan untuk tahap perawatan yang ditawarkan ke pelanggannya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya, pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut