get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Polisi Jaga Ketat Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Ketua Ranting PSHT di PN Karanganyar

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:59:00 WIB
Polisi Jaga Ketat Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Ketua Ranting PSHT di PN Karanganyar
Sejumlah polisi menjaga ketat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di PN Karanganyar. (O

KARANGANYAR, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Agus Pramono Jati atau biasa dikenal Agus Bereng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Berbeda dengan yang pertama dan kedua, sidang  kali ini dilakukan secara virtual.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Ketua Ranting PSHT Karanganyar yang diduga melakukan penganiyaan ditempatkan di Pengadilan Negeri dengan didampingi tim pengacaranya.

Sedangkan saksi ditempatkan di lokasi berbeda yaitu di Kejaksaan Negeri. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim Uyun Kristanto SH sempat menanyakan pada terdakwa dan tim pengacaranya apakah setuju bila sidang digelar secara virtual.

"Sidang kali ini digelar secara virtual, apakah saudara setuju," tanya ketua majelis pada Agus Bereng dan pengacaranya, Kamis (11/2/2021).

Menjawab pertanyaan itu, tim kuasa hukum menyatakan keberatan bila sidang dilakukan secara virtual. "Kami keberatan yang mulia, sidang digelar secara virtual," kata tim kuasa hukum.

Namun ketua majelis hakim menolak keberatan dari kuasa hukum. "Sidang virtual ini digelar bukan karena persidangan ini dihadiri banyak massa. Kalau soal itu, negara sudah siap menanganinya. Namun sidang secara virtual ini digelar untuk mencegah yang lebih berbahaya, yaitu penyebaran virus Corona, itu yang dikhawatirkan," kata Uyun.

Kemudian, ketua majelis memperbolehkan tim pengacara dari Agus Bereng untuk berpindah tempat di Kejaksaan Negeri. "Kami mengizinkan bila pihak pengacara dari terdakwa untuk pindah ke kejaksaan. Kami persilahkan," ujarnya.

Setelah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis, dua orang tim kuasa hukum Agus Bereng, berpindah tempat ke Kejaksaan.

Sementara itu dalam sidang lanjutan ini, tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan. Satu orang saksi masih di bawah umur. Sehingga pada persidangan ketiga, akan dilakukan secara tertutup.

Sementara itu meski persidangan dilakukan secara tertutup, namun untuk mengantisipasi adanya massa yang hadir, aparat kepolisian tetap berjaga-jaga.

Beberapa ruas jalan ditempatkan beberapa personel kepolisian. Termasuk satu lajur di jalan Lawu yang melintas depan Pengadilan Negeri Karanganyar pun ditutup. Polisi juga menempatkan empat Water Canon yang disebar di beberapa penjuru.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut