get app
inews
Aa Text
Read Next : 29 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Makassar, 6 Anak di Bawah Umur

Bentrok Polisi vs Massa PSHT di PN Karanganyar, Ini Penjelasan Kapolres

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:46:00 WIB
Bentrok Polisi vs Massa PSHT di PN Karanganyar, Ini Penjelasan Kapolres
Massa PSHT terlibat bentrok dengan polisi di depan Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (4/2/021). (Okezone/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id  - Sidang lanjutan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Parluh 17, Agus Purnomo Jati alias Agus Bereng di Pengadilan Negeri Karanganyar, sempat diwarnai kericuhan. Polisi terlibat bentrok dengan massa PSHT.

Pantauan MNC Portal Indonesia, meski tak menimbulkan kemacetan,  ruas jalan Lawu, mulai dari perempatan Papahan, depan Kodim hingga perempatan Penggadaian ditutup.

Sebelum sidang yang mendapatkan penjagaan penuh dari aparat Kepolisian Polres Karanganyar, Agus Bereng melalui pengeras suara dari mobil Satlantas meminta para massa PSHT yang datang untuk membubarkan diri.

Namun massa PSHT tetap memilih bertahan di sekitar PN untuk memberikan dukungan terhadap rekan mereka. Melihat banyaknya massa yang berkerumun, aparat kepolisian langsung bergerak meminta massa untuk bubar.

Awalnya, saat polisi memberikan batas waktu selama 10 menit pada massa untuk bubar, massa dari PSHT yang berkumpul di depan PN dan Kejaksaan Negeri, ini pun bubar.

Namun ternyata di belakang PN dan belakang Polres Karanganyar massa dari PSHT ini belum bersedia untuk bubar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut