get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Candi 2025 Dimulai Hari Ini, Polda Jateng Kerahkan 2.478 Personel

Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:16:00 WIB
Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia
Pemusnahan knalpot brong di halaman Mapolres Boyolali, Selasa (18/1/2022). (IST)

Adapun sangsi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp250.000

"Sejak tanggal 11 Januari 2022, Polres Boyolali juga mengadakan penindakan pelanggaran knalpot brong dan menyita barang bukti kendaraan dengan knalpot brong sejumlah 200 kendaraan. Saat ini masih dalam proses persidangan," ujar Kapolres.

Penindakan terhadap knalpot brong, kata dia, merupakan atensi Polres Boyolali terhadap arahan pimpinan dan juga karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan knalpot brong.

"Banyak pengguna jalan yang juga mengeluhkan kehilangan konsentrasi berkendara karena suara bising knalpot brong. Hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," kata Morrys.

Sementara itu, tokoh masyarakat Boyolali, Theodorus Asbanu menyambut baik kegiatan Polres Boyolali ini. Karena selama ini masyarakat cukup resah dengan fenomena knalpot brong.

"Ini merupakan refleksi kepedulian Polres Boyolali terhadap keluhan masyarakat selama ini. Saya sangat mendukung dan amat gembira," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut