Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia
Adapun sangsi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp250.000
"Sejak tanggal 11 Januari 2022, Polres Boyolali juga mengadakan penindakan pelanggaran knalpot brong dan menyita barang bukti kendaraan dengan knalpot brong sejumlah 200 kendaraan. Saat ini masih dalam proses persidangan," ujar Kapolres.
Penindakan terhadap knalpot brong, kata dia, merupakan atensi Polres Boyolali terhadap arahan pimpinan dan juga karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan knalpot brong.
"Banyak pengguna jalan yang juga mengeluhkan kehilangan konsentrasi berkendara karena suara bising knalpot brong. Hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," kata Morrys.
Sementara itu, tokoh masyarakat Boyolali, Theodorus Asbanu menyambut baik kegiatan Polres Boyolali ini. Karena selama ini masyarakat cukup resah dengan fenomena knalpot brong.
"Ini merupakan refleksi kepedulian Polres Boyolali terhadap keluhan masyarakat selama ini. Saya sangat mendukung dan amat gembira," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni