Polisi Pastikan Slamet Ma'arif Mangkir Pemeriksaan Polisi
SEMARANG, iNews.id - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'rif memastikan tidak akan memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu yang dijadwalkan dilakukan di Polda Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).
Kepastian itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja. Dia mengatakan, penasihat hukum tersangka sudah menyampaikan surat ke penyidik yang isinya meminta pengalihan waktu pemeriksaan. "Tersangka minta pengalihan waktu pemeriksaan karena masih ada kegiatan," ucapnya, Selasa (12/2/2019).
Menurut Agus, penyidik Polresta Solo tetap mengagendakan pemeriksaan pada Rabu (13/2). "Kalau memang tidak datang akan dijadwalkan kembali pemeriksaan pada 18 Februari," katanya.
Dia menjelaskan, secara umum Polda Jawa Tengah siap menjadi lokasi pemeriksaan terhadap Ketua Umum PA 212 tersebut. Polda juga sudah menyiapkan personel satu satuan setingkat (SSK) kompi yang sudah disiapkan untuk mendukung pengamanan markas polda saat pemeriksaan nanti.
Polda Jawa Tengah (Jateng) sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif pada Rabu (13/2/2019). Pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Namun pemeriksaan ditunda atas permintaan dari kuasa hukum Slamet Ma'arif. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (18/2/2019).
Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Editor: Kastolani Marzuki