Polisi Tangkap 15 Pelaku Pembalakan Liar di Tepian Waduk Jatibarang Semarang, 1 Buron
Menurut dia, belasan pembalak liar tersebut mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial E yang mengaku mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Menurutnya, kegiatan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak 28 Desember 2022. Para pelaku mengaku sudah ada sekitar 15 truk yang mengangkut kayu sengon dari kawasan Jatibarang yang dijual ke salah satu perusahaan di Kendal.
Bersama dengan 15 pelaku yang seluruhnya berasal dari luar Kota Semarang itu diamankan pula sejumlah barang bukti potongan kayu yang diangkat sebuah truk, dua gergaji mesin, serta lima sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut potongan kayu.
Kegiatan pembalakan liar tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur perihal lingkungan hidup.
Editor: Ahmad Antoni