Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang di Cilacap, Korbannya 165 Calon Pekerja Migran
Lebih jauh Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Taryanto dalam melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia bekerjasama dengan Sunata. Dalam kerjasama tersebut Sunata mendapatkan mendapatkan keuntungan secara pribadi.
Dalam kerjasama tersebut, Sunata berhasil merekrut sejumlah calon pekerja migran Indonesia. Uang terkumpul dari para calon pekerja migran Indonesia tersebut mencapai Rp 3,6 miliar dan Sunata mendapat bagian Rp 1,5 miliar. Taryanto memberikan uang tersebut kepada Sunata dengan cara di transfer melalui rekening bank.
"Beberapa calon pekerja migran Indonesia yang direkrut tersangka Taryanto di kirim ke LPK Al Alif milik tersangka Sunata. Informasinya para calon pekerja migran Indonesia di kirim ke LPK tersebut untuk persiapan akhir pemberangkatan. Namun ternyata di LPK Al Alif mereka dijadikan kuli bangunan membangun asrama," katanya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Editor: Ahmad Antoni