PEMALANG, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Pemalang menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Keduanya adalah M (38) dan AA (22) asal Indramayu, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Randudongkal, Kabupaten Pemalang saat melarikan sepeda motor Honda Beat Street hasil curian.
Kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di jalan pantura wilayah Kota Tegal sekira pukul 03.00 WIB Selasa dini hari, saat mereka sedang dalam perjalanan kembali ke Indramayu dengan membawa sepeda motor hasil curian.
“Kedua tersangka kami amankan di jalan pantura wilayah Kota Tegal sekira pukul 03.00 WIB dini hari, saat mereka sedang dalam perjalanan kembali ke Indramayu dengan membawa sepeda motor hasil curian,” kata Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho, Selasa (6/12/2022).
Kasat Reskrim mengatakan, awalnya tersangka M dan AA berangkat dari Indramayu ke Pemalang dengan dua orang rekannya yang masih dalam pencarian (DPO).
“Dalam perjalanan, para tersangka menggunakan aplikasi google map untuk mencari sasaran di wilayah Pemalang, hingga menuju daerah Randudongkal,” katanya.
Ribuan Rumah Warga di Kecamatan Ulujami Pemalang Terdampak Banjir Rob, Tersebar di 8 Desa
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News