Polisi Tangkap 3 Residivis Komplotan Spesialis Pencuri Kartu ATM, Begini Modusnya

SRAGEN, iNews.id - Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sragen, Unit Reskrim Polsek Kalijambe dan Resmob Satreksrim Polres Magelang Kota membekuk tiga orang komplotan spesialis pencuri kartu ATM. Para tersangka merupakan residivis beraksi di beberapa daerah.
Tersangka pertama, Purwanto (46), ditangkap di rumahnya Dukuh Kedungwaru Desa Geneng Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Rabu (31/5) dini hari.
Tersangka kedua, Parimin (43) warga Dukuh/Desa Rejosari RT 5 RW1 Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Tersangka ketiga, Saryanto Aladam (51) warga Dukuh Semenharjo RT 1 RW 5 Desa Balong Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan peristiwa tersebut terjadi Kamis (27/4) 2023 sekitar pukul 11.47 WIB.
Kejadian berawal dari pencurian kartu ATM milik agen sebuah bank BUMN milik Sutrisno di Dukuh Towo RT 13 Desa Denayar Kecamatan Tangen, Sragen. Saat itu Purwanto sebagai eksekutor dan Parimin sebagai joki.
Pelaku melakukan transfer uang sebesar Rp200.000 dengan biaya administrasi Rp7.000. Pelaku memberikan uang sebesar Rp300.000.
“Modus yang dilakukan, pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang ditaruh di almari etalase dan menukar dengan ATM yang dibawa pelaku, waktu korban lengah,” kata AKP Wikan, Selasa (6/6).
Sekitar 10 menit setelah pelaku pergi, penjaga bank baru menyadari kalau kartu ATM-nya berbeda. Tak selang lama, ponselnya juga menerima laporan bank tentang pengeluaran sebesar Rp20.040.000, Rp17.525.000 dan Rp 40.060.000. Kejadian ini segera dilaporkan kepada polisi.
Editor: Ahmad Antoni