Polisi Tangkap 7 Anggota LSM Pelaku Pemerasan di Brebes, Pakar Hukum Pidana: Beri Efek Jera
"Dalam hal ini ada lex spesialis yaitu undang-undang perlindungan anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," ujarnya.
"Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Hibnu.
Di sisi lain, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya pada kasus Brebes, tidak hanya menangkap enam pelaku pemerkosaan dan tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku.
Pada proses penyidikan, Polri juga siap memberikan pendampingan pada korban WD dan 5 pelaku yang usianya masih dibawah umur.
Terkait hal ini, Prof Hibnu juga mengungkap dukungannya dan berharap ada sinergitas antara unit PPA di kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak. "Anak-anak tetap harus dilindungi. Karena mereka adalah masa depan," kata Hibnu.
Editor: Ahmad Antoni