Polisi Tangkap Begal Driver Ojek Online di Sukoharjo
Korban selanjutnya memiting leher pelaku dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan mengambil parfum mobil yang berada di pintu kanan lalu disemprotkan ke wajah pelaku.
Korban kemudian membuka pintu mobil sebelah kanan. Kedua tangannya lalu mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendangnya menggunakan kaki kanan, sehingga pelaku terjatuh ke luar.
Setelah itu, korban menutup pintu dan menguncinya lalu menghidupkan mesin mobil serta meninggalkan lokasi sambil meminta tolong kepada warga sekitar. Selanjutnya korban berobat ke Rumah Sakit Dr Oen Solo Baru Grogol dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diketahui pelaku ialah BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Motif tersangka ingin menguasai kendaraan korban, selanjutnya menjualnya dan rencananya hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," ujar Kapolres.
Pelaku selanjutnya dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo