Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Sungai Serayu Banjarnegara
BANJARNEGARA, iNews.id – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sekitar Sungai Serayu. Polisi menangkap perempuan berinisial RA (23) yang merupakan ibu kandung bayi malang tersebut.
“Kami sudah berhasil mengungkap pembuang bayi pada akhir tahun 2020 lalu. Bayi ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sekitar Sungai Serayu, Waduk Jenderal Soedirman, Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi, Jumat (5/3/2021).
Pembuang bayi seorang perempuan berinisial RA yang merupakan ibu kandungnya. Kasus tersebut bermula pada akhir 2020, ada masyarakat yang melaporkan penemuan mayat bayi dalam tas berwarna putih.
Mayat bayi pertama kali ditemukan ND (38) ketika sedang menjala ikan. Saat itu, ia melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai.
"Setelah didekati, ia melihat bayi di dalam tas. Kemudian ia pulang dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) dan BR (50). Kemudian BR melapor ke Polsek Wanadadi," tuturnya.
Pasca kejadian, polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, ada seorang perempuan yang sempat hamil dan melahirkan. Namun keberadaan bayinya tidak diketahui.
"Mendapat informasi tersebut, tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi, " ujarnya.
Selanjutnya, RA yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi dibawa ke Polres Banjarnegara untuk diperiksa. Setelah diperiksa intensif, akhirnya RA mengaku telah melahirkan bayi seorang diri di sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Sabtu (26/12/2020).
"Setelah melahirkan, ia melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan. Sebab takut ketahuan melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap,” katanya.
Mendapat kekerasan fisik, bayi akhirnya meninggal dunia. Mayat bayi berikut plasenta, selanjutnya dibungkus plastik lalu di masukan ke dalam tas kain warna putih dan dibuang. RA ditetapkan tersangka setelah mengakui perbuatannya.
RA dijerat pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 342 KUHP.
Sedangkan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung.
Editor: Ary Wahyu Wibowo