Polisi Tangkap Pencuri di Kompleks Pembangunan Kampus UIN Saizu Purbalingga, Begini Modusnya
PURBALINGGA, iNews.id - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di kompleks pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara. Polisi menangkap SD (24) warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan bahwa tersangka merupakan salah satu pekerja proyek di lokasi pembangunan kampus tersebut.
"Tersangka melakukan pencurian di lokasi tersebut pada 17 Februari 2023, 26 Februari 2023 dan 8 Maret 2023," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan di Mapolres Purbalingga, Kamis (30/3).
Menurutnya, tersangka melakukan pencurian barang-barang milik temannya yang sama-sama bekerja di proyek pembangunan kampus tersebut. Barang yang dicuri di antaranya telepon genggam dan rokok elektrik atau vape.
Korban pencurian yaitu Rahmat Hidayat (27) warga Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sutrisno (28) warga Desa Bongkot, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo dan Ahmad Sukron (19) warga Desa Sokokidul, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
"Modusnya tersangka mengambil barang milik korban saat kondisi sepi dan barang ditinggal pemiliknya. Seperti saat telepon genggam sedang diisi daya di bedeng kemudian diambil dan dijual," katanya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke pihak kepolisian. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Hasilnya tersangka berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang curian.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi proyek pembangunan kampus tersebut," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua unit telepon genggam, satu unit rokok elektrik, satu tas ransel warna hitam, satu tas warna merah, satu tas selempang warna abu-abu. Selain itu, kuitansi pembelian dan dusbook handphone milik korban.
Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Tersangka juga mengaku memiliki banyak hutang sedangkan gaji bekerja di proyek dibayarkan tiap dua minggu sekali.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni