get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Polisi Tangkap Penganiaya Warga Pekalongan hingga Tewas setelah Buron 3 Bulan

Jumat, 12 Februari 2021 - 06:47:00 WIB
Polisi Tangkap Penganiaya Warga Pekalongan hingga Tewas setelah Buron 3 Bulan
Tersangka penganiaya saat digelar di Mapolres Pekalongan, Kamis (11/2/2021) malam. (iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pekalongan akhirnya berhasil ditangkap. Polisi membekuk tersangka di Bojonegoro, Jawa Timur, setelah buron 3 bulan.

Tersangka yang berinisial SBR, warga Comal Kabupaten Pemalang telah diamankan Tim Resmob Polres Pekalongan pada Kamis (11/2/2021) siang.

SBR merupakan tersangka tunggal pelaku penganiayaan terhadap Bambang Siswanto, warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan yang akhirnya meninggal dunia akibat luka yang cukup parah.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Irwan Susanto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada bulan November akhir tahun lalu. Keduanya yang berprofesi sebagai debt collector tersebut awalnya saling ejek di grup whatsapp hingga berakhir saling tantang untuk duel di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.

“Setelah bertemu, keduanya langsung adu jotos hingga korban dalam posisi terpojok dan terus dianiaya oleh pelaku,” kata Kapolres, Kamis (11/2/2021) malam.

“Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri. Oleh para saksi di lokasi kejadian, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis,” katanya.

Ia mengatakan, tersangka sempat berpindah-pindah dalam pelariannya hingga akhirnya dapat dibekuk oleh Tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Di hadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.Motifnya, karena keduanya punya dendam pribadi.

Tersangka akan diperiksa secara intensif/guna mengetahui motif pasti peristiwa ini. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut