Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Wonogiri, Terungkap saat Beli Tiket Bus
Jumat, 16 Mei 2025 - 14:17:00 WIB

"Dari kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu. Apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasiman kepada polisi," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Editor: Donald Karouw